← Blog

DPRD DKI Usulkan Pajak Mobil Listrik, Ini Kabar untuk Pembeli di Luar Jakarta

6 Agustus 2026

DPRD DKI Usulkan Pajak Mobil Listrik, Ini Kabar untuk Pembeli di Luar Jakarta

Selama ini kendaraan listrik menikmati insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengusulkan agar insentif tersebut ditinjau ulang. Berikut faktanya, dan apa artinya bagi Anda yang berencana membeli mobil listrik di Jawa Tengah.

Apa Isi Usulan DPRD DKI Jakarta?

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengusulkan revisi Perda No. 1 Tahun 2024 agar Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik. Alasannya, potensi pendapatan dari dua jenis pajak ini diperkirakan mencapai hampir Rp 3 triliun per tahun — angka yang cukup besar mengingat dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke daerah tengah menurun.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, turut mendorong agar pajak kendaraan listrik tidak dipatok terlalu rendah, dengan alasan pemilik kendaraan listrik saat ini telah menikmati banyak kemudahan, sementara pemerintah daerah masih membutuhkan anggaran besar untuk pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan banjir.

Penting: Ini Baru Usulan, dan Khusus DKI Jakarta

Ada dua hal penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, ini masih tahap usulan dalam pembahasan revisi peraturan daerah — belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku. Kedua, dan ini yang sering disalahpahami: kebijakan pajak kendaraan bermotor ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, bukan pemerintah pusat secara seragam. Usulan ini murni berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, bukan otomatis berlaku di Jawa Tengah, termasuk Purwokerto, Cilacap, atau Purbalingga.

Apa Artinya untuk Konsumen di Jawa Tengah?

Untuk saat ini, insentif kendaraan listrik di wilayah Anda tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang bisa berbeda dari DKI Jakarta. Namun, dinamika seperti ini di ibu kota sering kali menjadi indikator arah kebijakan daerah lain ke depannya. Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli mobil listrik, ini bisa jadi momentum yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang masih berlaku saat ini, sebelum ada kemungkinan penyesuaian kebijakan di masa depan.

Manfaatkan Insentif Sambil Masih Berlaku

Momentum GIIAS 2026 juga menghadirkan harga spesial untuk berbagai model listrik Chery, termasuk Chery Q yang baru saja resmi diumumkan harganya. Untuk konsumen area plat R (Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara), plat AA (Magelang, Kebumen, Purworejo, Temanggung, Wonosobo), dan plat G (Pekalongan, Tegal, Brebes, Pemalang, Batang), sekarang adalah waktu yang tepat untuk berkonsultasi dengan tim sales Chery Purwokerto soal simulasi biaya kepemilikan, termasuk insentif pajak yang berlaku di wilayah Anda saat ini.